Definisi pornografi menurut (sebagian) Pak Pejabat
Wuoooh, apa berita paling seru di Indonesia untuk 1 minggu belakangan ini? Kalau sering baca berita, pasti Anda akan menjawab RUU Pornografi yang disahkan menjadi UU Pornografi (disamping berita soal Obama vs McCain walau itu bukan berita dari Indonesia sih). Kenapa begitu heboh? Karena ada yang pro dan banyak yang kontra.
Flashback sedikit. Sekitar 1 tahun yang lalu sebenarnya RUU yang serupa sudah pernah dirancang, dengan nama yang berbeda dan aneh pula yaitu RUU Pornografi dan Pornoaksi. Entah dapat dari mana kata “pornoaksi” itu, padahal di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBRI) saja belum dimasukkan kata “pornoaksi” itu. Kalaupun dijadikan Bahasa Inggris juga belum ada rasanya kata “pornoaction” atau semacamnya. Akhirnya RUU ini pun gugur dan kandas seperti kapal karam karena banyak yang menentang, mulai dari kalangan budayawan sampai kepada seniman.
Dan… kembali ke 1 tahun kemudiannya. Dengan tekad yang bulat dan lonjong, RUU itu kembali dimunculkan dengan nama baru: RUU Pornografi. Oke, pornoaksi sudah tiada dari judul RUU itu, dan juga sudah menguap entah ke mana dari isi dari RUU yang baru ini. Tapi tetap saja pornografi itu relatif kalau masih berhubungan dengan perilaku dan moral.
Definisi pornografi menurut KBRI adalah:
Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
Sedangkan definisi pornografi menurut RUU yang sudah menjadi UU itu adalah:
Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Dilihat dari kata-kata yang ditebalkan saja sudah terlihat perbedaan yang jelas arti pornografi berdasarkan 2 sumber itu. KBRI menyatakan bahwa pornografi dibuat atas dasar kesengajaan dan maksud dan tujuan yang jelas hanya untuk membangkitkan nafsu berahi seseorang. Sedangkan dalam UU tersebut, tidak tercantum frase atau kalimat ini sehingga apapun materi yang membangkitkan hasrat seksual dan berada di depan umum dapat saja digolongkan menjadi pornografi. Walau di situ terdapat frase “materi seksualitas”, tetap saja hal ini ambigu dan relatif terhadap pikiran dan pendapat tiap orang yang mana merupakan materi seksualitas dan yang mana yang bukan.
Pertanyaannya, yang mana gender yang akan lebih banyak terjerat kasus pornografi? Pria atau wanita? Jawabannya pasti sudah Anda ketahui sendiri.
Pertanyaan selanjutnya: sejauh apa seseorang harus berpakaian agar tidak dianggap membangkitkan hasrat seksual? Nah, kalau ini relatif deh. Nasib mereka ditentukan oleh teori relativitas Einstein dan teori relativitas nafsu para aparat.
Pertanyaan selanjutnya: bila ada sekumpulan orang-orang yang mengalami hiperseks (mudah menjadi orang yang bernafsu) melihat suatu gambar orang lain yang tertutup rapat dengan balutan kain mulai dari ujung kepala dan ujung kaki, kemudian orang-orang itu tetap bangkit hasrat seksualnya, apakah orang dalam gambar itu dianggap sebagai model pornografi?
Yah, why so seriuos?
Saya juga salah seorang dari jutaan orang di luar sana yang ga setuju dengan UU ini, akan tetapi itu bukan karena saya punya cita-cita menjadi pemain film porno atau produser film porno atau saya pengedar materi porno yang jualan warung-warung gelap di pinggir jalan dan sebagainya. Yeah, kadang menyatakan pendapat itu sangat sulit karena ada saja orang-orang selalu berpikir negatif. Ketika orang menentang UU Pornografi, ga sedikit orang yang mengatakan bahwa orang itu mendukung terjadinya pornografi (dan yang paling sucks itu kalau sampai ngutuk-ngutuk sambil bawa-bawa bapak, ibu, adik, cucu, nenek, kakek, engkong sebagai pelaku pornografinya).
Setau saya sebelum RUU ini disahkan menjadi UU, sudah ada peraturan yang bisa digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku pornografi, yaitu terdapat dalam KUHP. Entah kenapa masih perlu sampai dibuat UU lagi. Mungkin untuk mempertegas hukuman itu sendiri, walaupun malah menjadi ambigu.
Dan kalau dilihat-lihat dari blog dan komentar orang lain dalam blog, tampaknya masih ada kesempatan UU itu dicabut, diamandemen, atau ditinjau lagi bila memang masih terdapat hal-hal yang tidak cocok diterapkan di negeri ini. Yah, kita tunggu saja apalagi yang mungkin terjadi dalam panggung politik di Indonesia setelah ini.
Moga-moga pak pejabat ga lanjutin lagi membuat RUU Pornoaction.
(kalau dibuat film di masa depan itu nanti bakal ada scanner pikiran buat ngeliat orang yang lagi mikir mesum atau lagi mikir bener. Trus kalau ada yang ketauan mikir cabul nanti dianggap sebagai tindakan yang mengawali pornoaction, dan akhirnya dia pun ditangkap oleh polisi. Ga sampe segitunya kali yah
Dan semoga tidak)
Bila ingin membaca mengenai isi UU Pornografi ini, silahkan klik di sini. Bagi yang ingin tertawa setelah membaca isi UU itu atau entry ini, silahkan lihat video ini (berhubung sekarang UU Pornografi vs Pemilu USA itu bersaing ketat beritanya).






November 3rd, 2008 at 08:23
Gw setelah baca article ini jadi mikir ini UU dibuat dipaksa-paksain jadi atau memang benar ingin memberantas pornografi [itupun gw yakin ga akan bisa], atau bisa jadi kata kabar angin dipaksa dibuat agar wakil rakyat kita yang terhormat dan cerdas mendapatkan tambahan uang jajan dari UU ini
…
Hhahaha lupakan saja dulu UU Pornografi, enakan ikutin perkembangan ‘little’ barry VS mccain… gyahaha tomorrow, it’s gonna be legend, wait for it, dary
[Barney Stinson version].. Gyah, go go barry!..
November 3rd, 2008 at 10:03
Thx… you gave me idea.
November 5th, 2008 at 06:49
tolong dibaca rumusan final RUU ttg Pornogreafi yang sudah di syahkan, definisinya sudah berbeda jauh dengan yg ditas, jadi pasti ada miss persepsi dg rumusan yang lama.
November 5th, 2008 at 10:27
@hardiwi:
Maksudnya rumusan yang udah ditandatanginin ama bapak-bapak dan ibu-ibu pejabat kemaren itu ampe ada yang main WO-WO gitu tuh…
Anyway mispersepsi itu bisa terjadi karena perbedaan pikiran orang, sedangkan rumusan terakhir yang saya baca tetap sama seperti di atas dan membuat mispersepsi bagi banyak orang. Dan yang dipermasalahin di sini juga cuma definisinya koq.
Definisi yang terbaru masih sama dengan yang ditulis di atas…
November 8th, 2008 at 13:49
wew…..apa yang semakin ditutup,orang akan semakin ingin membukanya
wekzzzz 
semakin ada UU semakin orang ingin melanggarnya
UU dibuat untuk dilanggar kan?
wah jangan ntar pas gw mimpi basah ditangkep donk
serem…..pak/bu DPR bukannya ada yang jadi bintang pornonya waktu itu y?
opssss keceplosan
December 26th, 2009 at 23:16
pejabat oh pejabat
December 26th, 2009 at 23:34
Junk oh junk