Posts Tagged ‘penjara’

Susahnya nulis blog!

Kalau beberapa waktu yang lalu, 1 tahun yang lalu sih, aku nulis mengenai mudahnya nulis blog. Lalu sekarang aku menulis judul yang bertentangan yaitu susahnya nulis blog. Eits, jangan asal menghakimi dulu kalau aku ini seorang yang plin-plan, sebentar bilang gampang, sebentar lagi bilang susah (lagian 1 tahun lebih memangnya sebentar yah?).

Maksud susah di sini adalah bahwa susah untuk menjaga kredibilitas blog agar ga disalahkan dan “diserang” oleh pihak yang “berwenang”. Kalau pihak yang memang benar-benar berwenang sih oke lah, tapi kalau pihak itu cuma “sewenang-wenang” sih bakal berabe kasusnya. Contohnya adalah kasus Bu Prita yang banyak dibicarakan belakangan ini. Bagi yang belum tahu soal kasus ini, kurang lebih ceritanya Bu Prita ini orang yang berkeluh kesah melalui email ke teman-temannya mengenai kejadian yang dialaminya ketika berada di suatu rumah sakit O*** Blablabla (disensor oleh gukguk pengawas teknologi rumah sakit tersebut ceritanya), akan tetapi email tersebut tersebar sampai ke milis-milis. Akhirnya sang rumah sakit tadi ngambek dan menuntut Bu Prita karena pencemaran nama baik, dan konyolnya lagi: menang!!?? Akhirnya sang tokoh utama kita pun harus berada di balik jeruji besi karena sikap tangan beton sang rumah sakit. Dan di balik itu UU ITE dianggap menjadi biang pemicu masalah, yah tentu aja karena pasal hukum yang dipakai berasal dari UU kontroversial itu.

Masih teringat juga beberapa waktu yang lalu ketika isu krisis ekonomi dunia mulai menghantam, salah seorang karyawan di sebuah perusahaan di Jakarta (lupa namanya) mengirimkan sebuah email ke teman-temannya yang akhirnya dianggap sebagai pembuat “bencana” sehingga dia pun ditangkap tanpa mengetahui bahwa perbuatannya itu merupakan pelanggaran hukum, yaitu menimbulkan keresahan di masyarakat. Keren juga sih akhirnya waktu itu sempat ada yang bilang kalau itu salah satu bentuk promosi (?) UU ITE ke publik, dan kali ini ketika kasus Bu Prita mencuat sekali lagi dianggap menjadi salah satu media promosi UU ITE, padahal jelas-jelas ga ada yang terlalu diperhatiin kalau dipromosiin kaya gitu juga, malah adanya bikin antipati.

Hmmm, sampai sekarang sih belum kedengaran ada blogger yang dipenjara gara-gara nulis yang macam-macam, at least sampai sekarang. Jangan sampai deh nanti mulai ada blogger yang dituntut cuma karena berkeluh kesah atas apa yang ditulisnya di internet, bisa-bisa sebentar lagi Indonesia bakal sekaliber China, Iran dan Malaysia dalam kebebasan menulis blog-nya. Sekali lagi, yang bermodal yang menang, sang rumah sakit berbintang lima (baca: internasional) berhasil menjatuhkan salah satu mantan pasiennya yang mengeluh atas pelayanannya. Jadi mungkin lain kali siap-siap aja, kalau ada perusahaan atau badan usaha atau organisasi yang tidak memberikan layanan dengan baik ke pelanggannya, para pelanggan harus diam saja karena kalau sampai cuap-cuap sedikit bisa-bisa masuk bui. Auu… So scary… >_< Kalau takut reputasinya jelek yah perbaiki dong pelayanannya, jangan justru pelanggan atau pengguna yang akhirnya dibungkam supaya yang jelek-jelek ga keluar. Jangan sampai dunia blogging di Indonesia jadi hancur cuma karena kasus seperti ini.

Buat pemerintah, please donk ah, revisi tuh aturan UU ITE yang menjadi biang permasalahan. UUD aja bisa dihantam ampe 4 kali amandemen, koq UU ITE yang masih di bawah UUD malah dibiarin bermasalah gitu. Biarkan pasal yang baik tetap ada di sana, dan revisi yang masih belum beres, alhasil ga ada pihak yang dirugikan kalau memang pihak tersebut ga melakukan sesuatu yang merugikan juga (kecuali menceritakan pengalaman dianggap merugikan dan membungkam orang lain dianggap menguntungkan).

Ah, sudahlah, uneg-unegnya segini dulu. Semoga Bu Prita tabah menghadapi cobaan ini, mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan ga menyerah, dan semoga juga ga ada Bu Prita-Bu Prita lainnya yang mengalami kasus serupa.

Eh eniwey, aku bakal kena tuntut ama pemerintah ga yah karena mengkritik UU ITE dan mengkritik keadilan di balik kasus Bu Prita tersebut? Kan biasanya kalau urusan tuntut-menuntut bayaran atau denda selalu aja ada alasannya. :D Hanya satu permintaan kami, jangan mempersulit kami dalam menulis blog. ^^

This entry was last modified on: June 5th, 2009 at 10:29

Hati-hati mem-forward email

Maraknya berita yang mengerikan belakangan seperti eksekusi pelaku bom Bali, monster Ancol sampai krisis keuangan global membuat sebagian kalangan menjadi ketakutan dan kalang kabut. Berita ini muncul dari berbagai media, mulai dari televisi, koran, telepon, SMS dan internet. Khusus untuk SMS dan internet sekarang penggunanya harus lebih berhati-hati lagi dalam menyampaikan informasi ke orang lain. Salah-salah bisa-bisa Anda ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh polisi.

Yup, baru saja ada kasus seseorang yang menyebarkan email mengenai krisis keungan global yang berimbas kepada bank lokal yang ditangkap dan diancam hukuman pidana penjara. Dikhawatirkan bila email itu sampai tersebar luas dan menyebabkan kepanikan, orang-orang bisa saja menarik dana yang disimpan di bank beramai-ramai sehingga menyebabkan peredaran uang yang berlebihan di masyarakat, sedangkan bank sendiri menjadi kekurangan dana. Dan akhirnya diketahui bahwa niat sebenarnya dari penyebar email hanya iseng menyampaikan kabar yang ia dengar dari koleganya.

Masih ingat juga beberapa minggu yang lalu ketika trio pelaku bom Bali yang akan dieksusi, tiba-tiba saja marak muncul berita berantai mengenai ancaman ledakan bom melalui SMS di beberapa lokasi. Dan ujung-ujungnya pelaku penyebar berita yang meresahkan ini ditangkap tapi orang itu berdalih bahwa hal ini hanya iseng belaka.

Dan yang dulu sempat heboh juga adalah berita mengenai salah satu operator telepon selular yang katanya merupakan hasil dari sponsorship dari gereja setan dan juga SMS santet yang mengubah warna layar menjadi merah. Pada akhirnya pelaku penyebaran ditemukan dan dia mengakui bahwa ia melakukan hal ini hanya sekedar iseng kepada teman-temannya.

Ternyata bukan hanya penyebar awal saja yang bisa dikenai hukum pidana, akan tetapi orang-orang yang turut serta menyebarkan rumor meresahkan ini juga bisa ditangkap oleh polisi. Singkat kata, bila seseorang ikut mem-forward berita yang tidak benar, maka pelaku bisa ditangkap karena dianggap ikut serta menyebarkan teror yang meresahkan masyarakat.

(more…)

This entry was last modified on: November 18th, 2008 at 14:26